Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Dua Tersangka Sudah Ditangkap dan Diperiksa

Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus " peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 5 Fakta Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Dua Tersangka Sudah Ditangkap dan Diperiksa
Kompas.com/Sherly Puspita
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/10/2018). 

Nico mengatakan, meski diamankan saat sedang berlatih menembak di lapangan tembak Perbakin, I dan R bukanlah anggota Perbakin.

Senjata yang digunakan keduanya untuk berlatih merupakan senjata sewaan. Senjata tersebut tercatat milik seseorang berinisial AG.

Polisi akan memeriksa AG untuk mengetahui kronologi sehingga kedua tersangka dapat meminjam senjata tersebut meski tak memiliki kartu keanggotaan Perbakin.

"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU Darurat," ujar Nico.

3. Modifikasi senjata

Nico mengatakan, senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai Custom yang digunakan tersangka biasa digunakan untuk keperluan olahraga.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terdapat perangkat tambahan bernama switch auto yang terpasang di bagian belakang senjata tersebut.

Berita Rekomendasi

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku modifikasi senjata itu dilakukan secara tiba-tiba sehingga mereka kaget ketika dihasilkan tembakan bertubi-tubi akibat perangkat tambahan itu.

 "Nah, pada saat itu, yang bersangkuatan mengisi 4 peluru oleh karena itu begitu ditembakkan semua naik ke atas. Peluru itulah yang didapatkan di Gedung DPR karena memang perubahan itu dilakukan secara tiba-tiba sehingga kaget dan peluru naik ke atas," kata Nico.

4. Pelaku PNS Kemenhub

Nico mengatakan, dua tersangka kasus "peluru nyasar" ini mengaku bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan.

Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Meski demikian, Argo maupun Nico belum menjelaskan apakah pengakuan para tersangka ini telah dibenarkan oleh Kemenhub.

5. Terancam 20 tahun penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas