5 Fakta Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Dua Tersangka Sudah Ditangkap dan Diperiksa
Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus " peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kompas.com/Sherly Puspita
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/10/2018).
Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca: JK: DPR Tak Perlu Pasang Kaca Anti Peluru
Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya..."
Berita Rekomendasi