Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Dua Tersangka Sudah Ditangkap dan Diperiksa

Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus " peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 5 Fakta Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Dua Tersangka Sudah Ditangkap dan Diperiksa
Kompas.com/Sherly Puspita
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/10/2018). 

Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca: JK: DPR Tak Perlu Pasang Kaca Anti Peluru

Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memperlakukan senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya..."

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas