Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Ganggu Perjalanan Kereta Api, 45 Bangunan di Pasar Minggu Ditertibkan

"Kita menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api dan menghilangkan semua potensi yang dapat menimbulkan gangguan," kata Ari

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dinilai Ganggu Perjalanan Kereta Api, 45 Bangunan di Pasar Minggu Ditertibkan
Dok. Humas PT. KAI
Penertiban Bangunan di Pasar Minggu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta dibantu unsur kewilayahan setempat melaksanakan kegiatan penertiban bangunan di sepanjang jalur KA antara Stasiun Pasar Minggu dan Pasar Minggu Baru.

Penertiban ini dilakukan di Kilometer 16 + 700 sampai dengan Kilometer 500 pada Rabu (17/10/2018).

Baca: Kereta Api Tanpa Rel dari PT KAI, Solusi Kemacetan di Kota Bandung

"Kita menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api dan menghilangkan semua potensi yang dapat menimbulkan gangguan," kata Ari Soepriadi, Deputy II Executive Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta, Rabu (17/10/2018).

"Atau hal yang juga berpotensi menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana perkeretapaian yang dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api," lanjutnya.

Ari menjelaskan penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api dimana kanan kiri sepanjang jalur KA harus steril.

"Jarak pandang masinis tidak boleh terganggu, untuk melihat jalur, sinyal, dan papan rambu lainnya,” tegasnya.
  
Adapun obyek yang ditertibkan antara Stasiun Pasar Minggu dan Pasar Minggu Baru berupa 45 bangunan.

Bangunan ini terdiri dari 22 hunian, 21 lapak atau hunian, 1 bengkel dan 1 balai RT/RW.

Berita Rekomendasi

"Sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada ke-157 pemilik bangunan," kata Ari.

Baca: Operasi Penertiban di Pasar Rebo, Satpol PP dengan PKL Sempat Bersitegang

Pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan pertama untuk mengosongkan bangunan tertanggal 01 Oktober 2018, surat pemberitahuan kedua tertanggal 08 Oktober 2018, dan surat pemberitahuan ketiga tertanggal 12 Oktober 2018.

Selain itu, Ari mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan TNI, POLRI, Kecamatan dan Kelurahan.

Penulis: Suci Febriastuti 

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ganggu Perjalanan Kereta Api, 45 Bangunan di Pasar Minggu Ditertibkan KAI Daop 1 Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas