Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies: Rumah DP 0 Rupiah Tidak Bisa Dibeli Warga Berpenghasilan di Bawah UMP

Sebab, persyaratan gaji minimal tak bisa dihilangkan dari skema perbankan dari pembiayaan program DP 0 Rupiah tersebut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gubernur Anies: Rumah DP 0 Rupiah Tidak Bisa Dibeli Warga Berpenghasilan di Bawah UMP
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anies Baswedan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akui program Rumah DP 0 Rupiah hanya diperuntukan untuk warga dengan pendapatan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sebesar Rp 4 juta sampai 7 juta per bulan sesuai syarat.

Sebab, persyaratan gaji minimal tak bisa dihilangkan dari skema perbankan dari pembiayaan program DP 0 Rupiah tersebut.

"Karena memang menggunakan skema perbankan. Kalau tidak salah maksimal 30 persen dari penghasilan dipakai untuk nyicil. Jadi kalau orang yang penghasilannya di bawah UMP, dan dialokasikan untuk nyicil, (bisa) habis uangnya," ungkap Anies di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/10/2018).

"Ada proporsi dimana penghasilan tidak boleh dipakai untuk nyicil. Kan ada batas maksimalnya," imbuhnya.

Atas pertimbangan itu, Anies tak mau masyarakat terjebak dalam kondisi dibawah kecukupan karena terpaksa harus menyisihkan sebagian besar gaji mereka untuk menyicil rumah.

"Karena itu jangan kita membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulan, hanya karena mereka harus nyicil rumah," ujar Anies.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Sedangkan pada tahun 2019 nanti, naik 8,03%, sehingga perkiraan UMP DKI tahun depan sebesar Rp 3.940.972 per bulannya.

Jumlah tersebut pun masih kurang dari patokan biaya minimum untuk bisa mengikuti skema perbankan yang dirancang dalam program Rumah DP 0 Rupiah.

Kendati begitu, Anies telah menyiapkan skema lainnya yang bisa merangkul mereka dengan gaji dibawah UMP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Isinya, warga berpenghasilan rendah bisa memiliki rusunawa dengan jangka waktu 20 tahun penyewaan.

"Oleh karena itu bagi mereka yang dibawah UMP programnya adalah menyewa untuk memiliki rusunawa, dimana mereka menyewa. Nanti setelah digunakan selama 20 tahun, maka rumah susun itu bisa menjadi miliknya. Statusnya sewa beli. Nah itu untuk mereka dibawah UMP," terang Anies.

Skema tersebut merupakan solusi alternatif bagi warga berpenghasilan rendah yang punya cita-cita memiliki hunian sendiri. Bukan seperti yang selama ini dilakukan, dengan menyewa namun tanpa kepastian bisa memiliki hunian tersebut di kemudian hari.

"Coba kalau mereka hanya sewa saja seperti yang selama ini ada, tanpa bisa memiliki, maka untuk apa merawat dengan baik, untuk apa nyicil dengan baik, toh ujungnya bukan punya saya. Ini yang kita dorong," pungkas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas