Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Penipu Penjual Uang Palsu di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku penipuan bermodus menjual uang palsu, Rabu (17/10/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ringkus Penipu Penjual Uang Palsu di Bekasi
wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti uang mainan senilai Rp 1 miliar, hasil tindak penipuan, di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (18/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku penipuan bermodus menjual uang palsu, Rabu (17/10/2018).

Kedua pelaku, Parsono (48) dan Nanang (34) ditangkap, di Bundaran Tol JORR, Jalan Wibawa Mukti 1, Jatiasih, Kota Bekasi, setelah anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menyamar sebagai pembeli uang palsu.

Baca: Kelompok Penentang Pasar Ikan Toyosu Jepang Membuat Keributan Memaksa Masuk Pasar Ikan Tsukiji

"Kita dapat informasi soal penipuan uang mainan atau palsu. Tim kami bergerak menyamar sebagai pembeli. Benar mereka bawa ada beberapa orang membawa uang palsu itu. Dua pelaku langsung kami tangkap satu pelaku kabur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Kamis (18/10/2018).

Jairus menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan membohongi calon pembeli menawarkan uang asli dengan uang palsu.

Baca: El Barack Setir Mobil di Pangkuan Kekasih Jessica Iskandar, Uang untuk Jukir Jadi Sorotan

"Kami temukan uang palusu atau mainan Rp 1 miliar pecahan seratus ribu di dalam tas dan uang asli Rp 100 ribu," ucapnya.

Saat bertemu korban, pelaku menipu dengan cara mengeluarkan uang asli sebesar Rp 100 ribu tersebut untuk membuktikan uang di dalam tas itu asli.

Pelaku menjual uang Rp 1 Miliar dengan harga Rp 500 juta dan juga menjual satu ikat uang berjumlah Rp 10 juta dengan harga Rp 5 juta.

Baca: Sederet Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani

Berita Rekomendasi

"Untuk meyakinkan pelaku ambil uang asli menunjukkan ke pembeli, bilang kalau mau dibelanjakan ya belanjakan sekilas memang tidak terlihat uang mainan karena kan ada di dalam tas. Pelaku juga diduga pakai cara hipnotis dan gerak cepat langsung kabur saat mengelabui korban," jelasnya.

Ia menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, tindak kejahatan penipuan ini baru pertama dilakukannya.

"Ngakunya baru pertama. Tapi dugaan kami, pelaku ini sudah beberap akali lakukan tindak kejahatannya. Mangkanya satu pelaku buron ini kita sedang kejar untuk dapat menggali informasi lebih banyak," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp 1 miliar.

Pelaku dikenakan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Rp 500 Juta, Pelaku Dicokok Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas