Malu Hamil Diluar Nikah, Pembantu Rumah Tangga Buang Bayi Di Tempat Sampah
Seorang pembantu rumah tangga, ditangkap polisi, lantaran membuang anak yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pembantu rumah tangga, ditangkap polisi, lantaran membuang anak yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.
Maria Ledatondu (24) membuang bayinya lantaran malu. Sebab pembantu rumah tangga itu hamil dari hubungan gelapnya bersama kekasih.
Maria mengaku saat melamar kerja sebagai pembantu rimah tangga di perumahan elit Kejawan Putih Mutiara, Pakuwon Surabaya dalam keadaan hamil.
Saat itu dirinya hamil dari kekasihnya yang ada di Sumba Barat, tempat asalnya.
Baca: Sesjen MPR: Peran Guru Penting Menjabarkan Pancasila & Wawasan Kebangsaan
"Awal bekerja hampir tiga bulan usia kehamilannya tapi majikan tidak tahu karena tidak terlihat mengandung. Ini pertama kali tersangka melahirkan dan ini dari hubungan gelap," kata Kapolrestabes Surabaya melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko, Sabtu (20/10/2018).
Saat melahirkan, Maria seorang diri berada di kamar mandi di rumah majikannya tersebut, Rabu dini hari (17/10/2018). Tidak ada teriakan kesakitan dan tanpa bantuan maupun alat seperti gunting untuk memotong ari-ari bayi.
"Tidak pakai (gunting), keluar sendiri. Ia sendirian. Masih gerak (bayi)," kata Maria lirih.
Ia mengaku membuang bayi alasannya malu lantaran kekasihnya yang berada di Sumba Barat tidak bertanggung jawab. "Malu," singkatnya.
Baca: Airlangga Sebut 11 Daerah Akan Jadi Lumbung Suara Golkar di Pemilu
Setelah melahirkan bayi perempuan dirinya membungkus bayi tersebut menggunakan kaos dan kresek hitam di tempat sampah rumah kosong yang tak jauh dari rumah kerjanya.
Bayi tersebut ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akhir di Keputih Sukolilo setelah petugas sampah membawa sampah-samoah perumahan yang berjarak tiga kilometer dari rumah tersangka.
"Kalau TKP melahirkan dan meninggal di rumah Mulyorejo tapi kalau TKP pembuangan di TPS Sukolilo. Tempat sampah dibawa petugas sampah perumahan taruh gerobak kemudian penuh di bawa ke TPS," kata Agung Widoyoko.
Setelah melahirkan, Maria tetap beraktifitas seperti biasa bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun saat pemeriksaan polisi dirinya terbukti pasca persalinan.
"Dia tidak ke rumah sakit setelah melahirkan. Aktifitas dia langsung kerja mungkin kondisi orang kan berbeda-beda, setelah tertangkap dan kami bawa ke Rumah Sakit positif nifas," kata Agung.
Saat ini, Maria harus menjalani hukuman di Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dikenakan pasal 341dan 342 KUHP.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Malu Hamil Diluar Nikah, Pembantu Rumah Tangga Buang Bayi Di Tempat Sampah