Pengelola Diskotek Old City Diperiksa BNNP DKI Jakarta
Hal itu karena petugas BNNP menemukan barang bukti empat butir ekstasi tak bertuan saat menggelar razia di diskotek tersebut pada Minggu (21/10/2018)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola diskotek Old City turut diperiksa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hal itu karena petugas BNNP menemukan barang bukti empat butir ekstasi tak bertuan saat menggelar razia di diskotek tersebut pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
Baca: Enam Orang Diamankan Petugas BNNP DKI dari Rusun Jatinegara Kaum karena Positif Gunakan Sabu
"Semalam kita langsung memeriksa management di tempat," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury saat dikonfirmasi TribunJakarta. com, Minggu (21/10/2018).
Penemuan narkoba di diskotek Old City yang beralamat di Jalan Kalibesar Barat, Tambora, Jakarta Barat bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, pada April 2018, seorang pengunjung Old City, Franki Barat mengaku mengonsumsi sabu di diskotek tersebut.
Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian
Saat ditanyakan, apakah ada keterlibatan pengelola dalam peredaran narkoba itu, Maria belum bisa memastikannya.
"Untuk sementara belum ada (keterlibatan)," kata Maria.
Selain menemukan empat butir ekstasi, 52 pengunjung diskotek Old City turut diamankan karena positif metamphetamine dan amphetamine.
Baca: Zaskia Gotik Pamer Foto Gunakan Pakaian Hitam, Olla Ramlan Pertanyakan Wajahnya
Ke-52 pengunjung tersebut terdiri dari 33 pria dan 19 wanita.
"Mereka telah kami bawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Maria.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Temukan Ekstasi saat Razia, BNNP DKI Jakarta Periksa Manajemen Diskotek Old City