Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beraksi Belasan Kali di Tangsel, Komplotan Maling Keran Diringkus Polisi

Komplotan maling keran beraksi sebanyak belasan kali di sejumlah kawasan perumahan elite di Tangerang Selatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Beraksi Belasan Kali di Tangsel, Komplotan Maling Keran Diringkus Polisi
tribun jakarta
komplotan maling keran 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Komplotan maling keran beraksi sebanyak belasan kali di sejumlah kawasan perumahan elite di Tangerang Selatan (Tangsel), selama kurun satu tahun belakangan.

Hal itu diungkap Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis penangkapan komplotan tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (22/10/2018).

Baca: Pesawat Delay 2 Jam Karena Pilot Ingin Duduk di Kelas Utama, Dua Penumpang Akhirnya Dikorbankan

Komplotan maling keran itu berjumlah empat orang, dan polisi baru berhasil menangkap tiga di antaranya, yakni; Siyam alias Sam, Darmin alias Musang dan Nana Supriana alias Supri.

"Yang dalam pengejaran berinisial D," ujar Arman.

Arman lanjut menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima, komplotan maling keran itu sudah melancarkan aksinya sebanyak 13 kali.

"13 ini yang dilaporkan, kalau ada yang tidak melaporkan, kemungkinan lebih," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Yurikho menyebutkan tiga rumah kosong lokasi pencurian dari belasan aksinya yang sudah dilancarkan komplotan maling keran yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah itu, di Cluster The Caspia, The Icon BSD, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Sehari tuh dua kali (melancarkan aksi-red)," ujar Yurikho.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan keran dan shower merek ternama, belasan MCB listrik.

Selain keran dan MCB, komplotan tersebut juga menggasak barang elektronik yang ditinggalkan penghuni rumah, seperti laptop, ponsel dan televisi.

"Diduga hasil curian senilai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Ketiga maling keran itu disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas