Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Mantan Wali Kota Depok
Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pihak Polresta Depok telah melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto.
Baca: Peluang Timnas U-19 Taiwan untuk Lolos dari Grup A Piala Asia U1-9 2018 Masih Ada
Berkas tersebut kemudian dikirimkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. “Ya berkasnya telah selesai dilengkapi dan sudah diperbaiki oleh penyidik,” ucap Plh Kasubbag Humas Polresta Depo Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/10/2018).
Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.
Berkas tersebut sebelumnya dikirimkan Polresta Depok ke Kejari Depok pada 21 September 2018. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Jawa Barat pada 2015.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembalikan Lagi Berkas Nur Mahmudi ke Kejari Depok ",
Penulis : Cynthia Lova