Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Satpol PP DKI Tutup Sementara Diskotek Old City

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto mengatakan penyegelan berdasarkan Surat Tugas Nomor 308/1.757.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Satpol PP DKI Tutup Sementara Diskotek Old City
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Sebanyak 21 pengunjung Old City diamankan lantaran ketika dilakukan tes urine, mereka terbukti mengandung narkotika. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskotek Old City yang berada di Jalan Kali Besar Barat, Roa Melaka, Tambora, Jakarta Barat resmi disegel atau ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Dari pantauan Warta Kota, penyegelan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB yang dilakukan oleh belasan personel.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto mengatakan penyegelan berdasarkan Surat Tugas Nomor 308/1.757.

"Berdasarkan surat tugas Kasatpol PP nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara. Nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City. Jenis usaha bar diskotek public house karaoke dan karaoke eksekutif," ujar Harry di lokasi, Senin (22/10/2018).

Baca: 52 Orang Terjaring Razia BNNP DKI, Diskotek Old City Disegel Satpol PP

Penutupan ditandai dengan membentangkan Satpol PP line dan menempelkan stiket penutupan sementara yang ditempel di dinding dan pintu masuk.

Diskotek Old City ditutup karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf K junto pasal 54 ayat 1 serta Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3 tentang narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi.

Diketahui pada Minggu (21/10/2018) telah terjaring 52 pengunjung Old City yang positif menggunakan narkoba yakni 19 wanita dan 33 orang pria.

Berita Rekomendasi

"Penutupan sementara ini tujuannya pertama agar kejadian yang kemarin tidak terulang dan sesuai dengan peraturan daerah di pergub 18/3018 pasal 57 disitu kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atau kepolisian," ungkap Harry.

Namun hingga saat ini Tanda Daftar Usaha Pariwisata Diskotek Old City belum dicabut hingga penyidikan selesai.

"Kita nunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kita lakukan penutupan permanen," papar Harry.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskotek Old City Ditutup Sementara Satpol PP DKI
Penulis: Anggie Lianda Putri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas