Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beraksi Selama 6 Bulan, Tiga Pelaku yang Diamankan di Setiabudi Berhasil Curi 30 Ponsel iPhone

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan seorang korban berinisial PBL yang kehilangan ponselnya ketika berada di sebuah restoran di Mega Kuningan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Beraksi Selama 6 Bulan, Tiga Pelaku yang Diamankan di Setiabudi Berhasil Curi 30 Ponsel iPhone
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berakhir sudah kejahatan tiga pencuri handphone berinisial CN (44), F (33), dan SS (31) yang sudah beraksi selama enam bulan, sejak Mei 2018.

Ketiganya berhasil diringkus polisi pada 20 Oktober 2018 silam di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca: Video Viral Wanita Diduga Peras Anak Kos, Ngamuk ketika Modus Cek Kesehatannya Gagal

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan seorang korban berinisial PBL yang kehilangan ponselnya ketika berada di sebuah restoran di Mega Kuningan.

Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta sejumlah barang bukti, akhirnya polisi berhasil meringkus ketiganya. 

Sementara ada satu pelaku berinisial AN yang masih dicari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menuturkan, modus para pelaku ini mendekati korbannya dan memiliki peran berbeda.

"Ada yang mengalihkan perhatian, ada yang mengambil barang korban, dan ada yang bertugasnya menjual barang hasil kejahatannya," ujar Stefanus ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/10/2018).

Berita Rekomendasi

Stefanus menuturkan, para pelaku ini kerap beraksi di atas dini hari di sejumlah wilayah seperti di Setiabudi, Kemang, dan wilayah lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 30 unit Iphone hasil kejahatannya yang terdiri dari berbagai tipe.

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 30 unit Iphone tipe 5S, Iphone 6, Iphone 7, Iphone 7+, dan juga tipe Iphone lainnya," ujar Stefanus.

Baca: Vicky Prasetyo Kaget Angel Lelga Mengaku Tidak Sedang Hamil

Berdasarkan keterangan para pelaku, uang hasi penjualan handphone curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Enam Bulan Beraksi, Tiga Maling Ponsel Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 30 Iphone

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas