Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Tutup Sementara Diskotek Old City di Tambora

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat.

Editor: Sanusi
zoom-in Satpol PP Tutup Sementara Diskotek Old City di Tambora
KONTAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, sebelumnya telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.

"Setelah OTT, diskotek masih tetap beroperasi. Makanya, saya tidak mau mengambil risiko, jangan sampai kegiatan itu berulang. Sambil menunggu penyelidikan ini, ini kan sudah ada 52 orang yang positif (pengguna narkoba). Kami tutup dulu sementara sambil menunggu hasil penyelidikan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada pekan lalu dan berdasarkan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek, didapat 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.

Dengan temuan tersebut, Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dimana terdapat tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan ditutup tanpa peringatan, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Ada dugaan peredaran narkoba, Satpol PP tutup sementara Diskotek Old City

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas