Sejumlah Lurah di Jakarta Bersyukur Jika Benar Pemerintah Kucurkan Dana Kelurahan
Seperti halnya, Lurah Kebon Sirih Jakarta Pusat, Indarto yang merespon baik rencana tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, belajar dari pengalaman dana untuk kelurahan, biasanya akan dioper ke kegiatan-kegiatan yang lebih membutuhkan anggaran.
"Ya sangsi sih. Kalau turun ya bagus, tidak juga tidak apa-apa," katanya.
Sementara Lurah Bendungan Hilir, Gatra Pratama Putra menjelaskan dirinya sebagai aparatur sipil negara hanya menjalankan tugas secara baik.
Tidak adanya anggaran operasional kelurahan, dinilai tidak masalah. Begitu juga apabila ada proposal dari warga yang masuk ke ruangannya.
"Ya bagaimana kita berkomunikasi saja dengan warga. Bahwa memang tidak ada anggaran untuk itu. Sejauh ini tidak ada masalah," tukasnya.
Berbagai kegiatan yang ada di lingkungannya sudah berjalan sesuai dengan rencana dan terukur. Apabila ada dana yang mendesak untuk dikeluarkan, dia akan menalangi terlebih dahulu dan kemudian berkomunikasi dengan dinas terkait.
"Saya hanya menjalankan tugas saja. Kalau ada dana kelurahan ya itu kebijakan dari pusat. Harus dijelaskan juga mekanismenya seperti apa supaya tidak ada masalah di kemudian hari," jelasnya.
Harus Didebat
Direktur Indonesia Budget Center, Roy Salam menjelaskan isu Dana Kelurahan memang harus diperdebatkan.
Pasalnya, dana itu bisa saja dicairkan pada beberapa tahun lalu, mengingat sudah diatur pada pasal 230 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, baru keluar tahun ini. Tahun, saat tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dimulai.
"Iya keluarnya saat tahun politik. Ini harus diperdebatkan. Kemungkinannya bisa dua. Pemerintah baru dapat melaksanakan mandat undang-undang atau, ini hanya politik anggaran dari incumbent?" imbuhnya saat dihubungi.
Apabila nantinya benar diterapkan, dia meminta agar daerah mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat masih banyak daerah yang belum menjalankan sistem berbasis online.
Dana Kelurahan, lanjut dia, juga jangan disalahgunakan sebagai dana operasional lurah dalam menjalankan berbagai macam kegiatan. Dana tersebut harus dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pembangunan sumber daya masyarakat di perkotaan.