Atasi Macet, Pengamat Transportasi Sarankan Pemerintah Batasi Sepeda Motor
Pembatasan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan selain memberikan pembatasan kepada mobil, Pemerintah juga perlu membatasi sepeda motor untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Menurutnya, saat ini bukan hanya roda empat saja yang memerlukan perhatian, mengingat sepeda motor jumlahnya tiga kali lebih banyak dibandingkan motor.
"Sepeda motor perlu diingat jumlahnya itu tiga kali lipat dari mobil. Itu yang jadi masalah, bisa jadi pengguna mobil beralih ke sepeda motor," ujar Djoko saat diwawancara media di Hotel Mercure, Harmoni, Kamis (25/10/2018).
Dirinya menyarankan untuk membatasi sepeda motor untuk melewati sejumlah ruas jalan, seperti yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
"Dibatasi jalan saja, seperti dulu pernah ada pembatasan sepeda motor di jalan Sudirman dan THamrin. Dulu sudah bagus kan," lanjutnya.
Ia pun merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Menurutnya peraturan tersebut akan mengurangi kemacetan, kualitas udara, dan juga angka kecelakaan.
"Ini kan aturan kebijakan bukan hanya bicara kemacetan saja. Tetapi kita bicara kualitas udara dan juga menurunkan angka kecelakaan," ujar Djoko.
Sebagai tambahan informasi, Badan Litbang Kementerian Perhubungan mengadakan Focus Group DIscussion (FGD) yang membahas kebijakan peraturan ganjil genap.
Rencananya peraturan tersebut akan diperpanjang hingga akhir tahun di sejumlah ruas Jakarta karena dinilai cukup efektif untuk memberantas kemacetan di Ibu Kota.