Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atasi Macet, Pengamat Transportasi Sarankan Pemerintah Batasi Sepeda Motor

Pembatasan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Atasi Macet, Pengamat Transportasi Sarankan Pemerintah Batasi Sepeda Motor
Warta Kota/Nur Ichsan
PERLINTASAN MAUT - Pengendara melintasi jalur perlintasan kereta api Pesing di Jalan Daan Mogot Km 10, Jakarta Barat, yang rusak berat dan dipenuhi batu kerikil yang berserakan, seperti terlihat Rabu (17/10/2018). Kondisi seperti ini kerap membuat kemacetan dan tak jarang membuat pengendara sepeda motor terpeleset hingga terjatuh, warga meminta pihak berwenang untuk segera memperbaikinya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan selain memberikan pembatasan kepada mobil, Pemerintah juga perlu membatasi sepeda motor untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Menurutnya, saat ini bukan hanya roda empat saja yang memerlukan perhatian, mengingat sepeda motor jumlahnya tiga kali lebih banyak dibandingkan motor.

"Sepeda motor perlu diingat jumlahnya itu tiga kali lipat dari mobil. Itu yang jadi masalah, bisa jadi pengguna mobil beralih ke sepeda motor," ujar Djoko saat diwawancara media di Hotel Mercure, Harmoni, Kamis (25/10/2018).

Dirinya menyarankan untuk membatasi sepeda motor untuk melewati sejumlah ruas jalan, seperti yang telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

"Dibatasi jalan saja, seperti dulu pernah ada pembatasan sepeda motor di jalan Sudirman dan THamrin. Dulu sudah bagus kan," lanjutnya.

Ia pun merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Menurutnya peraturan tersebut akan mengurangi kemacetan, kualitas udara, dan juga angka kecelakaan.

"Ini kan aturan kebijakan bukan hanya bicara kemacetan saja. Tetapi kita bicara kualitas udara dan juga menurunkan angka kecelakaan," ujar Djoko.

Sebagai tambahan informasi, Badan Litbang Kementerian Perhubungan mengadakan Focus Group DIscussion (FGD) yang membahas kebijakan peraturan ganjil genap.

Rencananya peraturan tersebut akan diperpanjang hingga akhir tahun di sejumlah ruas Jakarta karena dinilai cukup efektif untuk memberantas kemacetan di Ibu Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas