Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP DKI Sodorkan Surat Rekomendasi soal Diskotek Old City ke Pemprov DKI

Selanjutnya, terkait keputusan pencabutan atau tidak Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City berada di tangan Disparbud DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNNP DKI Sodorkan Surat Rekomendasi soal Diskotek Old City ke Pemprov DKI
Tribunnews.com/Reza Deni
Satpol PP Segel Sementara Bar Old City Pasca 52 Orang Terjaring Razia BNNP DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut telah memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI sebagai tindaklanjut penemuan barang bukti narkoba di Diskotek Old City Tambora, Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI AKBP Maria Sorlury yang mengatakan surat rekomendasi itu telah disodorkan ke Pemprov DKI pada Rabu (24/10) kemarin.

"Untuk kelanjutaan Old City tanya sama Pemprov DKI. Kita sudah melayangkan surat rekomendasinya kemarin sore," kata Maria saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).

Selanjutnya, terkait keputusan pencabutan atau tidak Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City berada di tangan Disparbud DKI.

Baca: Pemprov DKI Belum Bisa Cabut TDUP Diskotek Old City

Sebab saat ini, tempat hiburan malam itu baru dalam status ditutup sementara oleh Satpol PP DKI dalam rangka menunggu penyelidikan yang dilakukan BNNP dan Kepolisian.

Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?

Dalam razia yang dilakukan BNNP pada Minggu (21/10) kemarin, pihak kepolisian mendapati empat butir narkoba jenis ekstasi di lokasi. Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa berkomentar soal kepemilikan barang haram tersebut.

"Belum. Belum ketahuan tapi sekarang kita masih melakukan penyelidikan," ungkap Maria.

Baca: Main Piano Lalu Pesan Kopi, FX Ong Kumpulkan Karyawan Jelang Ditemukan Tewas

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyebut pihaknya bakal langsung mencabut TDUP Diskotek Old City bila telah mendapat surat rekomendasi BNNP DKI Jakarta yang menyatakan tempat hiburan malam itu terbukti edarkan narkoba.

"Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP kita akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku

Dalam giat operasi malam itu, 52 dari 156 orang yang melakukan tes urine terbukti positif memakai narkoba. Dengan rincian, 19 orang berjenis kelamin wanita, sedangkan 33 orang sisanya laki-laki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas