Selain Sabet Wajah Simon, Perampok Tiga Sekawan Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Kasir
Sementara J berperan menyekap S yang merupakan kasir toko sekaligus menggerayangi tubuh pegawai tak berdaya itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga sekawan beraksi merampok dan menebaskan pedang kearah wajah seorang pegawai toko waralaba di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Ketiga pelaku RP, AP, dan J melancarkan aksinya pada sebuah toko waralaba di jalan Jalan Atang Sanjaya Kampung Gardu, RT 002/005, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diamankan polisi.
Baca: Wajah Simon Terluka Melawan Perampok yang Satroni Toko di Tangerang
Menurut pengakuannya di Mapolres Metro Tangerang, RP dan AP berperan mengancam dan mengacungkan dua bilah pisau untuk menakuti dan menyabet wajah Simon, pegawai toko waralaba.
Sementara J berperan menyekap S yang merupakan kasir toko sekaligus menggerayangi tubuh pegawai tak berdaya itu.
"Saya ngaku kalau waktu itu sempat pegang-pegang bagian atas tubuh sensitif," pengakuan J saat ungkap kasusnya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (25/10/2018).
Menggunakan dua bilah pisau dan satu benda tajam menyerupai pedang panjang, tiga sekawan tersebut berniat membobol isi berankas toko waralaba pada Rabu (24/10/2018).
Pelalu J pun membeberkan, bahwa uang rampasan tersebut rencananya akan dipakai untuk bermain judi online.
"Rencananya uang hasil curian untuk main judi online sama teman," tukas J.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, komplotan berpedang tersebut telah beraksi dua kali dengan kejahatan yang sama.
"Sebelumnya beraksi di daerah Jakarta Barat dan berhasil bawa lari uang Senilai Rp 22 juta," jelas Harry.
Pihaknya pun berhasil mengamankan ketiganya di dua tempat yang berbeda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan rekaman CCTV, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap ketiga pelaku dan dilumpuhkan kakinya," ujar Harry.
Baca: Kebakaran Terjadi di Kompleks DPRD Jatinegara, Diduga Karena Percikan Las
Dari perbuatannya, ketiga pelaku digelandang ke hotel prodeo Polres Metro Tangerang serta disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tegas Harry.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bukan Hanya Mencuri, Perampok di Tangerang Ini Mengaku Lakukan Hal Tak Senonoh pada Kasir