Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pembegal Tetap Serang Korban Meski Sudah Mengaku Anggota TNI

Sempat melakukan perlawan akhirnya korban terkapar setelah mendapatkan dua luka bacokan senjata tajam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komplotan Pembegal Tetap Serang Korban Meski Sudah Mengaku Anggota TNI
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Tambun bersama Tim Cobra Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima pembegal anggota TNI Koramil Tambun Selatan di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Kelima pelaku itu berinisal, R (14), SA (17), NAN (17), S (19), IS (22).

Baca: Empat Pelaku Begal Anggota Koramil Tambun Berhasil Diringkus, Dua Lainnya Masih Buron

"Dalam waktu 30 jam usai kejadian, pelaku sudah kami tangkap. Total pelaku yang sudah kami tangkap lima orang, dua pelaku lainnya masih buron. Kita akan kejar terus sampai ditangkap," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, di Mapolrestro Bekasi, Jumat (26/10/2018).

Candra mengungkapkan pihaknya awalnya menangkap pelaku S di rumah kontrakannya. 

"Dari pelaku S ini, terus dikembangkan, hingga lima pelaku ditangkap. Ada satu pelaku IS kami tembak kakinya karena melakukan perlawanan. Untuk yang buron kami minta untuk segera menyerahkan diri," ucapnya. 

Baca: Ucapan Terima Kasih Ezechiel Ndouassel untuk Bos Persib Bandung Bikin Bobotoh Penasaran

Korban, Serka Agus Riyanto merupakan anggota Babinsa Tambun. Korban dibegal oleh ketujuh pelaku itu ketika melintas di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu (24/10/2018) pukul 01.30 WIB dini hari.

Ketika dipepet sepeda motornya oleh sejumlah pelaku, korban yang melihat para pelaku membawa senjata tajam jenis corbek dan celurit menjatuhkan sepada motornya lalu berlari untuk menyelamatkan diri, kemudian korban terjatuh.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku sudah mengejarnya langsung mengancam korban dan meminta ponsel dan dompetnya.

Lalu, korban berkata "Saya Tentara" namun, pelaku tetap mengambil HP milik korban dan uang korban yang ada di dompet sebesar Rp 850.000.

Sempat melakukan perlawan akhirnya korban terkapar setelah mendapatkan dua luka bacokan senjata tajam.

"Korban anggota TNI ini sempat bilang kalau di tentara tapi pelaku ini memang dalam keadaan mabok sehingga tidak mempercayai korban ini anggota TNI. Korban ini juga ketika pulang itu menggunakan sepeda motor dinas Babinsa. Korban sempat lakukan perlawan tapi kalah jumlah mereka itu 7 orang," kata Candra.

Candra menjelaskan, korban mengalami luka bacok di pinggang dan punggung.

Kini, kondisi korban sudah semakin membaik dan sedang terus dilakukan pengawasan tim dokter RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Anggota Babinsa sudah pulih dan membaik tidak perlu melakukan operasi. Saat ini masih dalam perawatan dan pengawasan tim dokter," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Candra sebelum melakukan aksinya semua pelaku ini akan mabok terlebih dahulu di daerah Rawalumbu Kota Bekasi atau perbatasan. Setelah itu baru melancarkan aksinya di daerah Tambun. 

"Jadi mereka punya satu basecamp, mereka menyewa untuk tempat kumpul dengan semua pelaku. Hasil dari tindak kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang baik mabok-mabokan, rokok maupun pacaran," jelasnya.

Candra menyesalkan akan kejadian tersebut, apalagi dilakukan remaja bahkan di bawah umur.

"Saya himbau kepada orang tua agar lebih memperketa melakukan pengawasan kepada anaknya. Apalagi ketika anaknya pergi keluar rumah, jadi harus ada  tanggung jawab mendidik akhlak dan moralnya, tidak hanya membesarkan saja," tegas Kapolres Kombes Candra.

Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0509/ Kabuparen Bekasi, Jawa Barat Letkol Arh Henri Yudi Setiawan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku perampokan yang menimpa anggota TNI atau Babinsa.

"Saya ucapkan terima kasih Kapolres dan jajaran yang telah melakukan dengan cepat dab penanganan yang serius. Harapannya bisa jadi efek jera yang lainnya sehingga menjadikan Kabupaten Bekasi aman dari begal baik yang dilakukan oleh dewasa maupun maupun di bawah umur," paparnya.

Baca: Noorcoin Demokan Aplikasi Mobile Dihadapan 57 Negara Anggota OKI

Barang bukti yang diamankan,  dua buah senjata tajam jenis corbek, satu senjata tajam jenis celurit, HP milik korban dan pakaian korban yang terkena celurit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Komplotan Remaja Tetap Membegal Meski Korban Sudah Mengaku Dirinya Adalah Tentara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas