Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

E-Tilang Mulai Diberlakukan Hari Ini

Penindakan dilakukan per hari ini setelah sebelumnya sejak 1 Oktober lalu hingga kemarin polisi sudah melakukan uji coba di Ibu Kota.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in E-Tilang Mulai Diberlakukan Hari Ini
Warta Kota/Adhy Kelana
Pengendara motor nekat menerabas lampu merah di perempatan Jalan Thamrin,Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang biasa disebut e-tilang pada hari ini, Kamis (1/11/2018).

Mulai hari ini, jika ada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di traffic light kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Surat tilang beserta tagihannya akan langsung sampai ke rumah pemilik kendaraan yang melanggar.




"Iya, betul (hari ini mulai berlaku penindakan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/11/2018).

Penindakan dilakukan per hari ini setelah sebelumnya sejak 1 Oktober lalu hingga kemarin polisi sudah melakukan uji coba di Ibu Kota.

"(Jadi) sudah pasti (ditindak jika melanggar)," jelas Yusuf.

Titik yang terdapat kamera E-Tilang berada di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah).

BERITA TERKAIT

Mekanisme setelah pengendara tertangkap melakukan pelanggaran. Surat tilang bakal dikirim langsung ke rumah pelanggar.

Setelah surat tilang sampai ke rumah, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran.

Jika tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, konsekuensinya, STNK mereka akan diblokir. Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari.

Jadi, mereka akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan nantinya jika tidak dibayarkan juga. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya. Surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah digandeng pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas