Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempeli Stiker di Lokasi Penunggak Pajak

Dimulai sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tempeli Stiker di Lokasi Penunggak Pajak
Istimewa
Penempelan stiker di obyek pajak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kembangan Jakarta Barat kembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak daerah dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dimulai sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak, salah satunya adalah lokasi usaha milik wajib pajak bernama Tonny yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya.

"Wajib pajak menyambut kami dengan baik, karena sebelumnya memang kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan Pajak Reklame di tempat usahanya." kata Petugas UPPRD Kembangan.

Menurut Posman Sitorus, Kepala UPPRD Kembangan, wajib pajak ini telah menghubungi pemilik reklame yang sebenarnya.

"Namun pemilik reklame sebenarnya yang memasang di lokasi usahanya tersebut belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya," kata Posman dalam keterangan persnya, Kamis (1/11/2018).

 "Konstruksi reklame ini juga tidak sesuai dengan tata letak reklame, karena posisinya sampai ke trotoar jalan sehingga mengganggu dan membahayakan pejalan kaki," terang Posman.

 "Hingga petang hari, kami juga akan melakukan himbauan pembayaran tunggakan pajak kepada wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak restoran Ayam Goreng Karawaci, Ninety Nine Restoran yang berada di Jl. Pesanggrahan, Meruya dan wajib pajak Simetry Coffee di Jl. Puri Kembangan." kata Posman

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas