Kata Anies, Sesuai Aturan. Harusnya Parpol Cepat Proses Nama Wagub DKI
Anies menyebut surat tersebut seharusnya ditujukan kepada partai-partai pengusung.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendorong kursi DKI 2 yang ditinggalkan Sandiaga Uno segera diisi.
Anies menyebut surat tersebut seharusnya ditujukan kepada partai-partai pengusung.
Sebab, lanjut dia, bila merujuk pada aturan proses penggantian Wakil Gubernur DKI Jakarta maka nama tersebut bukan berasal dari sang Gubernur, melainkan dua partai pengusung Gerindra dan PKS.
"Gini, kami bergerak pakai peraturan. Aturannya itu mengatakan nama wakil tidak berasal dari Gubernur, tetapi berasal dari Partai pengusung," kata Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2018).
Baca: Anies Mengaku Belum Terima Nama Kandidat Wagub DKI dari PKS dan Gerindra
Dia juga mengatakan bahwa surat desakan kemendagri itu lebih tepat jika ditujukan kepada dua parpol yang menjadi pengusungnya pada Pilkada DKI tahun 2017 lalu.
"Jadi yang harusnya proses cepat itu Parpol. Karena di perundangannya begitu," jelas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sedikit menerangkan proses penggantian Wagub menurut aturannya.
Partai pengusung (PKS dan Gerindra), mengirimkan dua nama ke Gubernur, kemudian nama tersebut ditindaklanjuti dengan Gubernur meneruskannya kepada DPRD.
Setelah itu DPRD melakukan rapat paripurna untuk memvoting nama tersebut.
"Mereka (Parpol Pengusung) kirimkan ke Gubernur, Gubernur kirimkan ke dewan," kata dia.
Sebelumnya Kemendagri menegur Anies segera menindaklanjuti pemilihan Wagub DKI yang sudah alami kekosongan selama dua bulan.
Teguran tersebut disampaikan Kemendagri melalui surat resmi dengan tanggal 2 November 2018, bernomor 122.31/8779/OTDA yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono.
Dalam surat tersebut, Sumarsono berharap Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Anies Baswedan sebagai Gubernur, diharapkan segera melakukan pengisian kekosongan jabatan kursi DKI 2.
Terlebih, Jakarta dengan status Ibu Kota Negara memiliki dinamika pemerintahan yang cukup tinggi dibanding Kota lainnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan saudara dapat mengkoordinasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut surat itu.