Ayah Memperkosa Anak Kandungnya Selama Lima Tahun
Seorang ayah memerkosa putri kandungnya di Jambi. Ketika diperiksa Polres Muaro Jambi, pelaku melakukan itu karena rasa cemburu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah memerkosa putri kandungnya di Jambi. Ketika diperiksa Polres Muaro Jambi, pelaku melakukan itu karena rasa cemburu putrinya memiliki kekasih.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Afrito Baro Baro, Selasa (6/11/2018).
Tersangka merupakan pria berinisial T (39), warga Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara korban telah menjadi korban kekerasan seksual ayahnya sejuak tahun 2012.
Peristiwa nahas itu dialami korban selama lima tahun, yakni hingga 2017.
"Perlakuan tersangka kepada korban terjadi sejak korban kelas satu SMP yaitu pada Juni 2012 hingga terakhir kali tahun 2017 di rumah yang di tempati pelaku dan korban," jelas Afrito, dikutip Tribun-Video.com dari TribunJambi.com.
Tersangka pertama kali melakukan perbuatannya dengan iming-iming akan memberikannya handphone, juga mengancam akan membunuhnya.
"Menurut korban awal mula kejadian korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan pelaku dengan sebilah pisau. Pengakuan korban juga pernah dicekik dan diiming-iming untuk dibelikan handphone," kata Afrito.
Dari pengakuannya, T nekat memperkosa putrinya atas dasar rasa cemburu.
Ia cemburu putrinya punya pacar dan kerap pergi bersama.
"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacaranya, kadang pacaranya juga datang ke rumah korban. Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakukan perbuatan itu," ungkap Afrito.
"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Pasal yang disangkakan pada T atas perbuatannya yakni pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," terang Afrito.
Baca: Polres Bireuen Masih Buru Dua Tersangka Pemerkosaan
Baca: Siswi SD Tewas Berdarah-darah, Diduga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Buruh Sawit
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Ele)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Cemburu Sang Anak Sudah Punya Pacar, Warga Muarojambi Ini Tega Menyetubuhinya Hingga Lima Tahun