Merasa Difitnah, Fahira Idris Laporkan Presidium Japri ke Polisi
Fahira Idris melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemrin, (7/11/018).
Pelaporan dilakukan karena Abdul diduga telah fitnah dan membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dirinya saat mengikuti Aksi Bela Tauhid 2, yang digelar (2/11/2018).
Fahira mengatakan terdapat tiga fitnah sehingga ia melaporkan Abdul ke polisi. Berdasarkan pemberitaan media massa yang dibacanya atas pelaporannya ke Bawaslu, Presidium Japri mengajukan laporan fitnah terhadap dirinya karena telah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2.
Selain itu, Abdul Fakhridz juga diduga telah memberikan laporan palsu karena menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan melibatkan dai cilik untuk mengampanyekan calon tertentu.
“Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini mereka sudah gagal paham,” jelas Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (8/11/2018).
Selain itu Fahira mengatakan, ia tidak tercantum sebagai Anggota BPN, menurut Peraturan KPU, Caleg DPD RI dilarang sebagai Tim Sukses. Sehingga laporan kedua ini dengan sendirinya terbantahkan.
Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.
“Saya tegaskan, saya akan lawan Anda. Sampai kapanpun, saya tidak terima dilaporkan secara difitnah seperti ini. Anda telah memfitnah dengan cara memberikan pengaduan palsu terhadap saya ke Bawaslu. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja,” katanya.
Menurut Fahira, semua laporan fitnah yang dituduhkan kepadanya dengan menganggap Aksi Bela Tauhid sebagai sebuah kampanye sangat mudah dipatahkan karena tidak ada undang-undang dan peraturan yang dilanggar.
Harusnya, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, sambung Fahira, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.
“Menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh saya sebagai anggota BPN Probowo-Sandi.
“Ngawur itu. Paling fatal memfitnah saya mempolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye. Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikitpun. Camkan itu,” pungkas Fahira.