Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Diketahui sebelumnya, dua putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina dan artis Atiqah Hasiholan, bersedia menjadi penjamin untuk Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Belum Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan tahanan kota terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Diketahui sebelumnya, dua putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina dan artis Atiqah Hasiholan, bersedia menjadi penjamin untuk Ratna Sarumpaet.

"Sampai saat ini Krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga pernah mengajukan tahanan kota.

Namun, ditolak penyidik.

Baca: Atiqah Hasiholan Pengin Ratna Sarumpaet Setelah Bebas Urus Cucu

Sementara itu, terkait kasus ini pihak penyidik belum menemukan indikasi tersangka baru.

Argo menilai sejauh ini baru Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Saya bilang apa, bahwa ini kasus dengan tersangka ibu Ratna," kata Argo.

Baca: Terkuak Luna Maya Alami Post Power Syndrome Seusai Video Asusila dengan Ariel Noah

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat untuk bertolak ke Chili.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas