Polisi Tangkap Dua Wanita Asal Malaysia yang Bawa 6.721 Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Barang ilegal tersebut dibawa oleh dua perempuan berinisial NRA dan NN warga negara Malaysia untuk rekannya yang berdomisili di Jakarta
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi asal Malaysia lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Barang ilegal tersebut dibawa oleh dua perempuan berinisial NRA dan NN warga negara Malaysia untuk rekannya yang berdomisili di Jakarta.
Baca: Tak Ikut Apel, Saat Diperiksa Urinenya Dua Polisi Ini Positif Narkoba
Kapolrestra Bandara, Kombes Pol Viktor Togi Tambunan mengatakan, barang tersebut diangkut melalui pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK-380 rute Malaysia-Indonesia, pada Sabtu (9/11/2018) sekira pukul 08.00 WIB.
Viktor menerangkan, pada saat penangkapan, jajarannya yang bekerja sama dengan Bea Cukai tak menemukan barang bukti di NRA.
"NRA menitipkan narkotika kepada NN. Ketika awal diamankan, dari tersangka tidak ada narkotika sama sekali," terang Viktor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (9/11/2018).
Namun, karena kecurigaan yang kuat kepada NRA, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengembangkan.
Titik terang berhasil tercipta saat penangkapan rekan NRA berinisial NN di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam sebuah kamar hotel tersebut, diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir yang dibungkus di dalam tiga bungkus plastik.
Menurut Viktor, kecurigaan kepada NRA merupakan hal yang wajar. Pasalnya, NRA pernah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"NRA pernah juga bersama pacarnya ke Bali dan diungkap kasus narkotika di sana. Identitas yang bersangkutan sudah dicatat," jelas Viktor.
Pengembangan pun terus dilakukan alhasil, berdasarkan bukti dan keterangan tersangka, kepolisian kembali menangkap dua orang tersangka berinisial CS dan YC.
Dari tangan tersangka, diamankan 4.000 butir ekstasi dalam empat bungkus plastik berasal dari kawasan Jakarta Timur.
Menurut Viktor, empat tersangka yang diamankan yakni NRA, NN, CS, dan YC saat ini berstatus kurir.
Dua dari empat kurir tersebut yakni NRA dan NN dibayar menggunakan mata uang Malaysia. NRA diupah 2.000 Ringgit dan NN 1.000 Ringgi jika berhasil mengantarkan ekstasi ke pembeli.
Viktor meneruskan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan.
Sebab, jajarannya sudah menaruh curiga kepada TN yang merupakan dalang dari proses jual beli tersebut yang masih berstatus DPO dan diduga berada di Malaysia.
Sementara CS dan YC mengambil barang haram tersebut itu dari perintah RW yang juga berstatua DPO alias buron.
Empat tersangka yang kini telah diamankan dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 (2) junti Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ini dilakukan dari kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebelumnya tersangka dengan inisial NR sudah tercatat di pihak Bea Cukai dan Imigrasi," jelas Viktor.
Kasi bidang Penindakan Bea Cukai, Salom meminta kepada masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.
"Kalau ada informasi, beritahu kami. Karena kasus ini sudah dalam pemantauan kami lama. Kami sudah ada data," ujar Salomo.
Baca: Polisi Tangkap Claudio Martinez Konsumsi Ganja: Penyesalan Hingga Sebut Inisial Pemasok Narkoba
Menurut Salomo, saat ini penyelundupan narkotika semakin beragam menggunakan cara yang lihai dan metode-metode yang baru.
"Yang kami curigai bahkan tak membawa barang bukti. Tapi kejatahan ada jejaknya. Dari jejak itu kita ungkap dan temukan tersangka lain," pungkas Salomo.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Wanita Asal Malaysia Ditangkap Membawa 6.721 Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta