Berkas Kasus Narkoba Richard Muljadi Dinyatakan P21
"Iya, untuk kasus Richard Muljadi, berkas kasus yang kami kirim ke kejaksaan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 per tanggal 6 November," ujarnya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba cucu konglomerat Kartini Muljadi, Richard Muljadi, dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Iya, untuk kasus Richard Muljadi, berkas kasus yang kami kirim ke kejaksaan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 per tanggal 6 November," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi.
Baca: Hotma Sitompul Tegaskan Richard Muljadi Tidak Kenal dengan Orang yang Memberikannya Kokain
Atas dasar itu, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus Richard Muljadi.
Rencananya, besok penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Untuk itu kami akan segera melakukan tahap kedua. Rencananya besok kita tahap dua kan," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Richard Muljadi ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Di toilet tersebut dirinya diduga mengonsumsi kokain.
Baca: Richard Muljadi Mulai Beberkan Identitas ML yang Memberinya Kokain
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai; dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah. ML diduga meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.