Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Daring Dijerat Pasal Pembunuhan Penjara

Dari kasus tersebut, Sabilul mengatakan para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Para Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Daring Dijerat Pasal Pembunuhan Penjara
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti pembunuhan sopir grab di Mapolres Kota Tangerang, Senin (12/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang kembali mengamankan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online. Tersangka diketahui berinisial EH (22) diringkus polisi di Banjarnegara, Senin (12/11/2018) dan RF (17) pada akhir pekan kemarin.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengungkapkan, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial RL.

Baca: Dalam Waktu 10 Menit, Tiga Pelaku Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring dan Buang Jasadnya ke Tangerang

Dari kasus tersebut, Sabilul mengatakan para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang.

“Para pelaku sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul, Senin (12/11/18).

Sabilul menambahkan, semua pelaku adalah tersangka utama. Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.

“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil. Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi.

Oleh karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujar Sabilul.

Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi.

Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Terungkap, Polisi Beberkan Kronologinya

Sabilul mengatakan, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.

“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pelaku Pembantaian Sopir Taksi Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas