Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerang Polsek Penjaringan Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan

Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan oleh ahli kejiwaan. Rohandi diperiksa setelah dikabarkan mengalami depresi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyerang Polsek Penjaringan Bakal Diperiksa Ahli Kejiwaan
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rohandi (31), penyerang Mapolsektro Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengagendakan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap tersangka penyerangan Polsek Metro Penjaringan, Rohandi.

Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan oleh ahli kejiwaan. Rohandi diperiksa setelah dikabarkan mengalami depresi.

"Yang bersangkutan ditahan, mungkin ada berita-berita yang disampaikan dia depresi mungkin kita perlu tindaklanjuti, minta keterangan ahli. Sedang kita minta itu ahli psikologinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Imam Rifai, saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).

Meski disebutkan mengalami depresi, namun setiap dimintai keterangan oleh penyidik, Rohandi dapat menjawab dengan baik.

"Cuma kalau dikatakan, setiap pengambilan keterangan, itu dia sehat-sehat aja. Dia jawab sehat, pertanyaan penyidik dijawab dengan baik. Jadi sebenarnya nggak ada masalah," ungkap Imam.

Meski begitu, namun pihak kepolisian tetap bakal mengagendakan pemeriksaan kejiwaan Rohandi. Pemeriksaan kejiwaan bakal digunakan sebagai bahan pertimbangan kasus ini.

Baca: Koordinator Jubir Prabowo Yakin Strategi Kampenye SBY Untuk Demokrat Akan Menangkan Prabowo-Sandi

Seperti diketahui, Rohandi melakukan penyerangan Polsek Metro Penjaringan, pada Jumat (9/11/2018) dini hari tadi. Kejadian bermula sekitar pukul 01.35 WIB.

Berita Rekomendasi

Kepala SPK Polsek Metro Penjaringan, AKP M.A.Irawan, mengalami luka ringan dibagian tangan akibat sabetan golok pelaku. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas