Polisi Tembak Tujuh Pelaku Pencurian Pakai Senjata Api di Tangsel, Satu Tewas
Petugas 'menghadiahi' timah panas kepada tujuh dari delapan orang pelaku pencurian dengan bersenjata api itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Komplotan bandit yang sering bergentayangan di wilayah Tangerang Raya akhirnya diamankan Polres Tangerang Selatan.
Petugas 'menghadiahi' timah panas kepada tujuh dari delapan orang pelaku pencurian dengan bersenjata api itu.
Baca: Bandit Pembobol Toko Sembako di Jalan Pajajaran Pamulang Adalah Kelompok Sumatera
Otak komplotan bandit itu, Hendra (30) harus ditembak sampai akhirnya meninggal dunia setelah mencoba melawan petugas ketika akan diringkus di Lebak Tangerang.
"Hendra diamankan di daerah Lebak tetapi karena melakukan perlawanan, ditindak tegas terukur yang mengakibatkan hendra meninggal dunia," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).
AKBP Ferdy juga mengatakan, tidak hanya Hendra yang melawan, enam lainnya juga diduga akan memberontak ketika akan diamankan di bilangan Lebak Tangerang dan Parung Bogor.
"Dari tujuh pelaku lainnya, enam kita tindak tegas terukur karena diindikasikan akan melawan petugas," ucap AKBP Ferdy.
Tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah Mulyawan (25), Saad (22), Atma (38), Riyana (21), Ahmad Solegar (27), Saminan (24) dan Mamat (19).
Sebelumnya, komplotan bandit asal Lampung ini berhasil diungkap setelah Hendra melancarkan aksinya merampas handphone di Jalan Raya STPI KM 5 Kampung Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Bahkan Hendra tidak segan meletuskan senjata api ke tubuh pria bernama Jamal karena korban mencoba melawan bandit jalanan itu, nyawa Jamal pun tidak terselamatkan.
Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang Terungkap, Polisi Beberkan Kronologinya
Saat diringkus, polisi mendapati dua senjata api beserta proyektilnya, satu buah golok, tujuh buah handphone hasil rampasan, dan kunci letter T.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 1 ayat (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancama penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polres Tangsel Tembak Tujuh Bandit, Satu Tewas