Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Warga Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor

Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan sanksi jika tidak membayar iuran. Sanksinya warga tidak bisa mengurus SIM, STNK dan surat tanah

Editor: widi henaldi
zoom-in Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Warga Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kantor BPJS Kesehatan. 

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan iuran akan mendapatkan saksi dari BPJS. Sanksinya warga tidak bisa mengurus SIM, STNK.

TRIBUNNEWS.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan berencana akan memberikan sanksi bagi peserta yang menunggak iuran.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir defisit pada perusahaan BPJS Kesehatan.

Nantinya warga yang menunggak BPJS Kesehatan tak bisa mengurus Paspor, SIM, STNK dan Sertifikat tanah.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji mengatakan belum mengetahui rencana tersebut.

"Belum tau, enggak ada rencana seperti itu," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.

Menanggapi rencana kebijakan itu seorang warga Ciawi Valensia mengatakan bahwa sanksi tersebut terlalu berlebihan.

Berita Rekomendasi

"Emang iya ya, saya belum tau, kalau memang betul itu berlebihan sekali, kalau yang nunggaknya memang orang yang tidak punya gimana," katanya saat sedang berjalan kaki ketika aksi demo angkutan kota di Tajur, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya sebelum memberikan sanksi BPJS Kesehatan lebih baik memperbaiki sistem dan layanan terlebih dahulu.

"Kadang di rumah sakit suka ribet juga urus surat suratnya, kadang dioper sana sini, ya pelayanannya perbaiki dulu terus sistem diperbaiki benar benar didata dilihat lagi data sebenarnya, karena kan ada bpjs geratis juga ya," katanya.

BACA SELENGKAPNYA ====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas