Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Curanmor di Koja Cat Ulang Sepeda Motor Curian untuk Kelabui Polisi

Selepas melakukan aksi curanmor, keduanya langsung mengecat ulang motor Yamaha Mio curiannya dengan cat berwarna merah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pelaku Curanmor di Koja Cat Ulang Sepeda Motor Curian untuk Kelabui Polisi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Sejumlah sepeda motor merek Yamaha Mio yang dicat ulang oleh pelaku guna kelabui polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pria berinisial RS (18) dan APL (18) ditangkap aparat Polsek Koja usai melakukan tindak pidana curanmor di sekitaran wilayah Koja, Jakarta Utara.

Selepas melakukan aksi curanmor, keduanya langsung mengecat ulang motor Yamaha Mio curiannya dengan cat berwarna merah.

Baca: Dua Pemuda Spesialis Pencurian Motor Yamaha Mio di Koja Ditangkap Polisi

"Ya dia itu abis dicuri langsung dicat ulang tuh motornya warna merah," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry kepada TribunJakarta.com, Rabu (14/11/2018).

Andry mengatakan kedua pelaku curanmor tersebut mengecat ulang motor hasil curiannya agar tidak mudah dikenali korban atau polisi yang berupaya menangkap mereka.

"Itu biar nggak ketahuan sama yang punya motor kan. Soalnya sebelum dicat merah ada yang motornya warna biru," kata Andry.

RS dan APL berhasil tertangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pencurian bernama Solihin pada 12 September 2018 lalu.

Lalu, polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, saat hendak ditangkap salah satu pelaku melakukan perlawanan.

"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.

Alhasil, pada Minggu (16/9/2018), RS dan APL berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial EG masih buron.

Baca: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor di Tangerang

Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit motor Yamaha Mio, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Maling Sepeda Motor Spesialis Yamaha Mio Cat Ulang Motor Curian untuk Kelabuhi Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas