Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi
Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi.
Keterangan dua saksi sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (bap).
"Yang sudah di-BAP dua, yang sudah diinterogasi, dimintai keterangan 10 (orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Namun, Argo Yuwono tak merinci materi pemeriksaan para saksi ini. Mereka yang telah dimintai keterangan adalah kerabat korban, hingga para tetangga di sekitar lokasi kejadian.
"Di sekitar korban, keluarga. Kan ada yang kos di sekitar lokasi. Ya, yang ada kaitannya dengan itu" ungkap Argo Yuwono.
Dirinya meminta masyarakat bersabar dan mempercayai polisi bisa cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis ini.
"Masih kita evaluasi, belum bisa kita sampaikan (hasil pemeriksaan saksi)," ucap Argo Yuwono.
Sebelumnya, empat anggota keluarga Diperum Nainggolan ditemukan tidak bernyawa di kediaman mereka, di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi. Mereka diduga korban pembunuhan.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anak mereka. Keempat korban adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Baca: Tetangga Lihat Pintu Rumah Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Terbuka Pada Dini Hari
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Kata Saksi dan Penjelasan Resmi Polisi