Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Persilakan DPRD DKI Bentuk Pansus BUMD: Silakan Saja, Saya Juga Mau Periksa Kok

Baginya, yang terpenting pekerjaan yang dilakukan oleh BUMD berjalan baik, sesuai waktu yang telah ditargetkan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anies Persilakan DPRD DKI Bentuk Pansus BUMD: Silakan Saja, Saya Juga Mau Periksa Kok
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Reporter Warta Kota, Anggie Lianda Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menanggapi rencana DPRD Jakarta yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Tim ini dibuat untuk memeriksa anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 4,4 triliun.

Namun, Anies Baswedan justru mengatakan sudah punya niat seperti itu, jauh sebelum anggota DPRD DKI berniat membentuk Pansus.

Pembentukan pansus tersebut disebabkan realokasi dana itu belum memiliki dasar hukum.

"Begini, kalau itu silakan saja diperiksa, wong saya juga mau meriksa kok, karena kita melihat itu antara pekerjaan dengan serapan ada selisih, dan sebagian adalah karena tidak ditagihkan," ujar Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas

Baginya, yang terpenting pekerjaan yang dilakukan oleh BUMD berjalan baik, sesuai waktu yang telah ditargetkan.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau pekerjaan sudah selesai 65 persen, maka pembayarannya ya harusnya sekitar itu. Kalaupun ada jeda, misalnya 10-15 persen. Jangan pekerjaannya 78 persen serapannya 25 persen," papar Anies Baswedan.

Baca: Indonesia Drag Wars, Kompetisi Balap Drag Race Moge Kembali Digelar di Sirkuit Rumpin, Bogor

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Triwicaksana menggagas pembentukan Pansus. Sebab, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) seharusnya dikembalikan ke kas daerah, karena akuisisi tidak terealisasi. Hal itu sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.

"Bahwa PMD-PMD yang diajukan dalam proposal tersebut itu direalokasikan peruntukannya kepada sektor-sektor lain yang tanpa persetujuan dari DPRD. Jadi akan dibentuk pansus untuk menyelidiki hal tersebut," papar Triwicaksana di Gedung DPRD DKI, Kamis (15/11/2018).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas