Pemohon SIM di Jakarta Belum Perlu Ikut Tes Ujian Psikologi
Ujian psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi ( SIM) belum berlaku di DKI Jakarta.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menegaskan, ujian psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi ( SIM) belum berlaku di DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut sifatnya otonomi sehingga baru diterapkan di Polda Banten.
Sumardji menjelaskan, ujian psikotes masih dianggap belum penting untuk diterapkan kepada pemohon SIM.
Sejauh ini, masih sama seprti sebelumnya, hanya tes kesehatan dan ujian teori hingga praktik.
"Jadi kami mengikuti aturan yang ada dulu saja. Wacana ini sempat ramai dibicarakan masyarakat beberapa bulan lalu, dan sekarang kami tegaskan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada," ujar Sumardji ketika dihubungi, Kamis (15/11/2018) malam.
Baca: Hari Pertama Operasi Zebra Jaya, 6.896 Pengendara Ditilang Polantas
Lantas, apakah nanti akan ikut menerapkan seperti Polda Banten? Sejauh ini lanjut Sumardji belum ada arahan atau perbincangan sampai ke arah itu.
"Jadi kami masih sama seperti biasanya, kalau Polda Banten mungkin merasa perlu menerapkan itu. Kalau di kami belum," kata Sumardji lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pernah membuat simulasi uji psikologi pada 31-23 Juni 2018.
Namun, berdasarkan kesepakatan bersama, maka rencana tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.