Wakapolda Metro Jaya: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Haris Simamora (HS) terancam hukuman pidana mati setelah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka, Haris Simamora (HS) terancam hukuman pidana mati setelah melakukan pembunuhan terhadap Satu Keluarga di Bekasi.
"Dia terancam hukuman pidana mati," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," jelas Wahyu.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Warga Kurang Bergaul
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).