Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakapolda Metro Jaya: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Haris Simamora (HS) terancam hukuman pidana mati setelah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakapolda Metro Jaya: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Tersangka, Haris Simamora (HS) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka, Haris Simamora (HS) terancam hukuman pidana mati setelah melakukan pembunuhan terhadap Satu Keluarga di Bekasi.

"Dia terancam hukuman pidana mati," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," jelas Wahyu.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dikenal Warga Kurang Bergaul

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas