Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kurir dan 12,49 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polisi

"Kalo kita lihat ini bungkusanya tidak sama dengan sebelumnya, bungkus plastik putih bergambar X dan bertuliskan China," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Kurir dan 12,49 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polisi
Warta Kota/Joko Supriyanto
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus sabu 12,49 kilogram. Jumat (16/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Polri berhasil mengamankan tiga orang terangka yang perannya sebagai kurir dan sabu seberat 12,49 kilogram yang direncanakan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 10 bungkus sabu dengan berat 12, 49 kilogram.

Baca: Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda, Napi Dituntut 20 Tahun, Sipir dan Oknum Polisi 18 Tahun

"Kalo kita lihat ini bungkusanya tidak sama dengan sebelumnya, bungkus plastik putih bergambar X dan bertuliskan China. Ini model baru, karena saya baru menemukan model begini, biasanya bungkusan teh warna gold. Tapi nanti akan kita teliti dari mana asal barang tersebut," kata Kombes Pol Krisno Siregar, Jumat (16/11/2018).

Dikatakan Krisno Siregar, bahwa pengungkapan terjadi pada saat penagkapan RR pada 8 November lalu di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BO dan FA di kawasan Bogor.

Dari tangan ketiga tersangka dapat diamankan sebanyak 12,49 kilogram sabu yang direncanakan akan di edarakan di beberapa wilayah Jakarta.

Namun salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta mengantarkan barang haram tersebut yang nantinya akan diserahkan oleh seseorang di kawasan Jakarta.

Baca: Bak Film Action, Aksi Kejar-kejaran Tangkap Pengedar Sabu Jadi Tontonan Warga

Berita Rekomendasi

"Dari keterangan tiga orang tersangka, jaringan ini melibatkan napi, tapi kami sedang kembangkan kasus ini, kita ingin tahu siapa pengendalinya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Amankan 12,49 Kilogram Sabu dengan Bungkusan Model Baru

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas