Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Haris Simamora Dalam Keadaan Sadar Saat Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Pihak kepolisian memastikan bahwa Haris Simamora sadar saat membunuh satu keluarga di Bekasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Haris Simamora Dalam Keadaan Sadar Saat Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Lalu Hendri/Grid.ID
Haris Simamora mengaku motifnya melakukan pembunuhan gara-gara dendam sering dihinda tak berguna. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memastikan bahwa Haris Simamora sadar saat membunuh satu keluarga di Bekasi.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Haris tidak berada dibawah pengaruh alkohol ataupun narkoba.

"Pelaku sadar (saat melakukan pembunuhan)," ujar Wakpolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan kalau pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis juga pada korban dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Baca: Motif HS Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Terungkap, Ternyata Bukan Cuma Dendam dan Hinaan

"Tetapi, kami tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis itu," ungkap Argo.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas