Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polair Diterjunkan Cari Linggis yang Dipakai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Barang bukti linggis itu hingga kini masih raib entah kemana. Linggis tersebut dibuang Haris di Kalimalang usai aksinya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polair Diterjunkan Cari Linggis yang Dipakai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Jembatan Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, lokasi dibuangnya linggis oleh tersangka Haris Simamora setelah membunuh satu keluarga di Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan kembali melakukan pencarian terhadap linggis yang dipakai Haris Simamora untuk membunuh keluarga Diperum Nainggolan.

Barang bukti linggis itu hingga kini masih raib entah kemana. Linggis tersebut dibuang Haris di Kalimalang usai aksinya.

"Siang ini akan mencari kembali linggis yang dibuang oleh pelaku pembunuhan di Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/11/2018).

Pencarian barang bukti itu akan dilakukan tim Polda Metro Jaya bersama dengan penyelam dari Polair guna mencari linggis di daerah Kalimalang itu. Sebab, linggis diyakini ada di dalam Kali.

Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward yang akan memimpin pencarian tersebut. Rencananya mereka akan bertolak dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Baca: Said Aqil Singgung Maraknya Bendera Ganti Presiden

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat  pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas