Polisi Cek Arus di Kalimalang Sebelum Mencari Linggis yang Dibuang Haris Simamora
Linggis tersebut digunakan oleh tersangka, Haris Simamora, untuk membunuh satu keluarga di Bekasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerjunkan satu regu penyelam yang berjumlah enam orang dari Polair Polda Metro Jaya untuk mencari linggis di sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Linggis tersebut digunakan oleh tersangka, Haris Simamora, untuk membunuh satu keluarga di Bekasi. Pencarian dilakukan di aliran Kalimalang, Kampung Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/11) siang.
"Sesuai dengan keterangan HS bahwa penyelam dan dari Ditreskrimum datang akan melakukan pencarian barang bukti sebuah linggis yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di lokasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2018).
Pencarian tersebut dilakukan dengan menyusuri sungai Kalimalang. Para penyelam juga memastikan arus sungai terlebih dahulu sebelum melakukan pencarian.
Baca: Pembunuh Satu Keluarga Haris Simamora Dihadirkan Saat Cari Linggis di Kalimalang
"Jadi tadi dilihat ya ada bebebrapa petugas kami penyelam polair sudah menyiapkan diri sedang mengecek derasnya arus dan kepekatan jarak pandang sedang dilihat," jelas Argo.
Pencarian ini dilakukan karena Haris membuang linggis tersebut setelah membunuh seluruh keluarga Diperum Nainggolan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.