Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang

Satuan Reserse Kriminial Polresta Tangerang kembali meringkus pelaku ketiga tersangka pembunuh Jap Son Tauw (68).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM , TANGERANG - Satuan Reserse Kriminial Polresta Tangerang kembali meringkus pelaku ketiga tersangka pembunuh Jap Son Tauw (68).

Jap Son Tauw adalah sopir taksi online.

Jasad Jap Son Tauw ditemukan mengambang di Kali Cadas Kukun Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (7/11/201818) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan, pelaku ketiga yang dibekuk berinisial RLP (18).

Dikatakan Sabilul, RLP ditangkap di Kampung Ngemplak, Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/11/18) kemarin.

“Dia (RLP) ini tak lain merupakan adik dari tersangka REH (22) yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya,” kata Sabilul, Jumat (16/11/18).

Baca: Meski Tak Utuh Lagi Jenazah Sofyan Sopir Taksi Online Diserahkan kepada Keluarga

Sabilul menerangkan, ketiga tersangka yang dua di antaranya kakak-beradik merupakan satu teman bergaul di lingkungannya di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Ketiganya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya.

Sabilul menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV

Menurutnya kepada polisi para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP.

Selanjutnya, kata Sabilul, tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami intensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum,” papar Sabilul.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas