Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang

Satuan Reserse Kriminial Polresta Tangerang kembali meringkus pelaku ketiga tersangka pembunuh Jap Son Tauw (68).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM , TANGERANG - Satuan Reserse Kriminial Polresta Tangerang kembali meringkus pelaku ketiga tersangka pembunuh Jap Son Tauw (68).

Jap Son Tauw adalah sopir taksi online.

Jasad Jap Son Tauw ditemukan mengambang di Kali Cadas Kukun Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (7/11/201818) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan, pelaku ketiga yang dibekuk berinisial RLP (18).

Dikatakan Sabilul, RLP ditangkap di Kampung Ngemplak, Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/11/18) kemarin.

“Dia (RLP) ini tak lain merupakan adik dari tersangka REH (22) yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya,” kata Sabilul, Jumat (16/11/18).

Baca: Meski Tak Utuh Lagi Jenazah Sofyan Sopir Taksi Online Diserahkan kepada Keluarga

Sabilul menerangkan, ketiga tersangka yang dua di antaranya kakak-beradik merupakan satu teman bergaul di lingkungannya di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiganya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya.

Sabilul menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.

Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV

Menurutnya kepada polisi para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP.

Selanjutnya, kata Sabilul, tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami intensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum,” papar Sabilul.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas