Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ringkus Komplotan Bandit Bercelurit di Tangerang

Komplotan penjahat ini kerap melancarkan aksinya dengan membawa celurit untuk memangsa korbannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Ringkus Komplotan Bandit Bercelurit di Tangerang
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Benda, Kota Tangerang mengamankan para bandit beringas pada Senin (19/11/2018). Komplotan penjahat ini kerap melancarkan aksinya dengan membawa celurit untuk memangsa korbannya.

“Modus operandi pelaku yaitu menghentikan kendaraan korban kemudian langsung mengancam dengan senjata tajam dan mengambil secara paksa barang milik korban," ujar Kapolsek Benda, Kompol Ubaidillah, Selasa (20/11/2018).

Para tersangka yang diringkus di antaranya SR (22), MN (22), NZ (18), dan RO (18). Kawanan rampok ganas itu dibekuk polisi usai melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Benda, Kota Tangerang.

Ubai menjelaskan, dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa sebilah selurit dan pedang, 12 unit telepon genggam, hingga dompet milik korban.

“Para tersangka ditangkap di wilayah hukum kami setelah kami mendapatkan laporan dari 2 orang yang menjadi korbannya,” ucapnya.

Menurutnya, bandit jalanan ini kerap beraksi secara beringas.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka berani menghentikan kendaraan korban yang melintas sambil mengancam menggunakan celurit dan pedang lalu langsung merampas barang berharga milik korban.

Ubai menyebut para pelaku menyasar lima wilayah di Kota Tangerang dan sekitarnya untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Lima wilayah itu di antaranya Batuceper, Neglasari, Cipondoh, Benda dan Kalideres. “Setiap beraksi tersangka selalu mengacungkan celurit ke wajah korban,” kata Ubai.

Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Benda. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” paparnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas