Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Narkoba Beli Liquid Vape Mengandung Ganja dari Luar Negeri

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menuturkan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Pengedar Narkoba Beli Liquid Vape Mengandung Ganja dari Luar Negeri
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti liquid vape mengandung narkoba jenis ganja dipamerkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengedar narkoba dalam bentuk cairan rokok elektrik atau liquid vape berinisial AD dan RM alias M diamankan polisi, Jumat (16/11/2018).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan puluhan catrdige atau kotak liquid, yang terdiri dari berbagai merek.

Baca: Pelaku Liquid Vape Narkoba Sudah Hisap Ganja Sejak SMP dan Belajar Ekstrak Ganja dari Internet

Puluhan liquid tersebut diamankan dari pelaku AD sebanyak 13 catridge merek select dan delapan catridge merek kurvana asncd.

Sementara dari RM, polisi menyita 30 catridge merek select, 23 catridge merek kurvana, dan satu catridge merek heavy hitters.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menuturkan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri.

"Jadi mereka beli dari luar negeri, dan diedarkan di Indonesia di kalangan menengah keatas,"ucap Indra pada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Rm menuturkan, ia dan rekannya membeli satu catridge berisi 0,5 gram cairan liquid vape ganja seharga Rp 700 ribu, dan dijual seharga Rp 3,5 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk satu catridge berisi satu gram liquid vape ganja, dibeli seharga Rp 1,3 juta dan dijual seharga Rp 4 juta.

"Pelaku menuturkan baru sebulan mengedarkan liquid vape yang mengandung ganja ini, dari satu catridge yang dijual pelaku bisa mengambil untuk hingga Rp 2,5 juta," papar Indra.

Baca: Pelajar Ini Terciduk Bawa Empat Bal Kecil Ganja, Diperkirakan Seberat 4 Kilogram

Kedua pelaku, terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Pelaku terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," imbuh Indra pada awak media.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berikut Penampakan Liquid Vape Mengandung Ganja dari Dua Pelaku yang Tertangkap

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas