Kunci Hilang, Polisi Buka Paksa Rumah Diperum Saat Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Polisi terpaksa membuka paksa rumah Diperum Nainggolan atau lokasi pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terpaksa membuka paksa rumah Diperum Nainggolan atau lokasi pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, saat gelar rekonstruksi, Rabu (21/11/2018).
Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota terpaksa membuka paksa pintu rumah tersebut.
Baca: Kubu Jokowi: Pernyataan Amien Rais Seakan Menganggap Haedar Nashir Seperti Anak Buah
Alasannya, kunci rumah hilang ketika dibawa tersangka Haris Simamora usai menghabisi keluarga Diperum.
"Pintu masuk dan pintu keluar yang digunakan tersangka dari pintu depan ini, kuncinya dibawa pelaku dan hilang. Karena itu harus dibuka. Kita buka paksa," ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di lokasi, Rabu (21/11/2018).
Dalam rekonstruksi tersebut pun digunakan linggis pengganti.
Sebab, linggis asli yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban masih belum ditemukan setelah dibuang di Kalimalang.
Baca: 62 Adegan Akan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Indarto juga mengatakan semua adegan secara lengkap akan direka ulang oleh penyidik bersama pelaku Haris Simamora.
Reka ulang itu dimulai dari pelaku datang, mengeksekusi para korban, melarikan diri, hingga terakhir menyimpan kendaraan roda empat yang dicuri dari TKP.
"Pada hari ini semua kejadian semua yang dilakukan oleh pelaku dari mulai dia datang, dia mengeksekusi, dia melarikan diri, dia ke kos-kosan, dia membuang linggis sampai dia menyimpan kendaraan yang dibawa dari TKP yang dicuri, sampai dia pergi kabur di Garut, kita akan reka ulangkan," jelasnya.
Baca: Gelar Rekonstruksi di TKP Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi Reka Ulang 37 Adegan
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Polisi juga sudah melakukan penahanan.
Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.
Keempat orang tersebut di antaranya Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).