M Taufik: Ada Wagub, Tak Ada Wagub Bukan Kendala Bagi Pak Anies untuk Bekerja
Menurut M Taufik meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini bekerja sendirian, namun Anies Baswedan tak merasa keberatan jika bekerja sendirian.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengklaim tak ada masalah dengan lambannya proses pergantian wagub DKI Jakarta, pengganti Sandiaga Uno.
Menurut M Taufik meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini bekerja sendirian, namun Anies Baswedan tak merasa keberatan jika bekerja sendirian.
"Pak Anies sendiri merasa gak terganggu. Ada wagub, gak ada wagub bukan kendala buat dia. Jadi nggak ada masalah sebenernya," kata Taufik saat ditemui di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Taufik mengatakan, bahwa Anies Baswedan memiliki banyak tim dan anak buah yang bisa membantunya dalam mengurusi segala persoalan Jakarta.
Bahkan, karena menilai Anies Baswedan tak terlalu mempermasalahkan, Taufik pun justru menyinggung para wartawan lantaran sering menanyakan proses pergantian tersebut.
"Apa yang menjadi hambatan gubernur? timbang gak bisa datang ke sini, datang ke sini. Kan bisa diwakilin, ada sekda, ada yang lain. Enteng gitu loh. Ini justru temen-temen wartawan aja nih 'wagub gimana, wagub gimana', gitu loh," kata Taufik.
Baca: Perebutan Kursi Wagub DKI Dikhawatirkan Ancam Perolehan Suara Prabowo-Sandiaga
"Tak ada masalah, Gak usah dibikin terlalu besar. Karena kan gini, wagub harus diusung Gerindra dan PKS. Nah Gerindra akan melalui mekanisme itu. Calonnya Gerindra komit dari PKS," ungkapnya.
Taufik menegaskan, bahwa pihaknya memang telah memiliki mekanisme fit and proper test dalam pemilihan wagub DKI tersebut.
Sehingga dibutuhkan waktu yang cukup panjang agar bisa menghasilkan nama calon-calon yang dinilai layak untuk DKI Jakarta.
Apalagi, menurut Taufik tak ada batas waktu mengenai pemilihan wagub DKI tersebut.
Hal itu, dijelaskan Taufik berpacu dalam undang-undang terkait dimana proses pemilihan wagub DKI Jakarta dapat dilakukan selambat-lambatnya sebelum 18 bulan sisa masa jabatan kepemimpinan kepala daerah.
"Saya hanya sampaikan, bahwa ada mekanisme yang kalau di kami harus dilalui. Jadi sesuatu yang akan kami usulkan itu harus melalui tadi fit and proper. Jadi bukan mempersulit. Sederhana sebenarnya. Kedua tidak menuntut soal waktu. Di undang-undang, bebas saja. Justru yang betul dalam undang-undang, ketika hanya saat sisa masa jabatan 18 bulan. Itu, kalau sekarang gak ada," katanya.