Polisi Tetapkan Hercules Sebagai Tersangka
Tidak berselang lama pasca diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Hercules Rosario Marshal alias Hercules telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak berselang lama pasca diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Hercules Rosario Marshal alias Hercules telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Dia jadi tersangka atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.
“Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules rupanya terkait penangkapan 23 orang preman yang 12 diantaranya mengaku sebagai anak buah Hercules.
Para preman itu menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.
Baca: Kronologis Penangkapan Hercules Versi Polisi
"Padahal itu bukan tanah mereka,” ujar Suranda.
Atas hal ini, Hercules terancam dijerat dengan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan.
Dari tangannya Hercules polisi menyita beberapa bukti kwitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.