Sinyal Ponsel Dufi Jadi Petunjuk Polisi Telusuri dan Tangkap Tersangka
Penelusuran jejak sinyal ponsel pintar Galaxi Note 3 itu berbuah titik terang lokasi M Nurhadi yang akhirnya digelandang ke Mapolda
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik kandung Abdullah Fihtri Setiawan alias Dufi, Ramdhani mengungkapkan Tersangka pelaku pembunuhan dapat ditangkap dengan cara menelusuri sinyal ponsel korban yang digunakan tersangka.
"Polisi sempat memberi tahu, polisi melakukan penggarebekan pada saat HP yang digunakan almarhum digunakan tersangka," ujar Ramdhani di kediaman duka, cluster Catalina, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/11/2018).
Baca: Polisi Amankan Seprai dan Golok dari Kontrakan Terduga Pembunuh Dufi di Gunung Putri Bogor
Penelusuran jejak sinyal ponsel pintar Galaxi Note 3 itu berbuah titik terang lokasi M Nurhadi yang akhirnya digelandang ke Mapolda.
Ramdhani tidak mengetahui lebih jelas kapan terakhir penggunaan ponsel Dufi oleh tersangka.
Menurutnya, ketika Jumat (16/11/2018) lalu, Dufi berangkat kerja, siangnya, pihak keluarga sudah tidak dapat menghubunginya, atau tidak aktif.
"Jadi melalui keberadaan handphone, polisi menyisir dan menangkap pelaku berdasarkan sinyal handphone," jelasnya.
Diketahui, ponsel dan laptop yang dibawa berangkat kerja almarhum Dufi, ikut hilang bersama mobil putih yang belum lama dimilikinya.
Pada saat pemanggilan ke Mapolda, Ramdhani bersama istri dan anak korban hanya ditunjukkan sejumlah kartu identitas, KTP, SIM A, SIM C, NPWP dan dua buku tabungan.
"Handphone sama laptop enggak dikasih unjuk," ujarnya.
Baca: Diduga Ada Dua Orang Pelaku Kasus Pembunuhan Dufi
Ramdhani yang mewakili keluarga, pun berharap polisi bisa menuntaskan kasus tersebut sampai mengetahui modus dan motifnya.
"Biarkanlah pihak kepolisian yang menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Ketahui Keberadaan Tersangka Pembunuh dari Jejak Sinyal Ponsel Dufi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.