Tahun 2019, Kendaraan Non-Plat B Bisa Kena Tilang Sistem ETLE
Polri resmi meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement atau yang lebih dikenal E-TLE di kawasan CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Polri resmi meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement atau yang lebih dikenal E-TLE di kawasan CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.
Pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor, yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"Bisa (Mulai 2019 kendaraan non-pelat B ditindak dengan tilang elektronik ETLE di Jakarta). Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas," ujar Yusuf.
Sementara Yusuf mengatakan kendaraan berpelat non-B yang berseliweran di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Baca: Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Anies Ingin Tuntaskan Masalah Pajak Kendaraan di Ibu kota
Dengan angka yang rendah itu Yusuf optimis pemberlakuan tilang pada kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit diterapkan dalam penerapan ETLE.
"Data seluruh Indonesia ada di Korlantas. Kitanya yang belum siap alatnya," ujar Yusuf.
Sementara hingga Jumat (23/11/2018) Yusuf mengatakan pihaknya telah menilang sebanyak 2441 kendaraan dengan sisten ETLE ini.
"Kemudian surat konfirmasi yang sudah sampai ke pemilik kendaraan ada 1.237. Lalu yang sudah bayar ada 134. Yang sudah divonis ada yang ikut sidang itu afa 125, vonis di Pengadilan Jakarta Pusat," kata Yusuf.