Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Kembali Periksa Nanik Deyang

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Kembali Periksa Nanik Deyang
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Ibu Nanik (Deyang) kita panggil lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/1/2018).

Pemanggilan Nanik terkait dengan pengembalian berkas kasus Ratna Sarumpaet oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik bakal melengkapi berkas Ratna Sarumpaet sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Setelah kita dapat pengembalian berkas ada beberapa petunjuk perbaikan berkas. Jadi awal yang kita perbaiki adalah pemanggilan saksi," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas