Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Kembali Periksa Nanik Deyang

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Kembali Periksa Nanik Deyang
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Ibu Nanik (Deyang) kita panggil lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/1/2018).

Pemanggilan Nanik terkait dengan pengembalian berkas kasus Ratna Sarumpaet oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik bakal melengkapi berkas Ratna Sarumpaet sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Setelah kita dapat pengembalian berkas ada beberapa petunjuk perbaikan berkas. Jadi awal yang kita perbaiki adalah pemanggilan saksi," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas