Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

24 Hari Penerapan Tilang Elektronik, Polisi Tindak 3.624 Kendaraan

Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang disebut tilang elektronik (e-tilang) telah berlangsung selama 24 hari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 24 Hari Penerapan Tilang Elektronik, Polisi Tindak 3.624 Kendaraan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11/2018). Usai dilakukan ujicoba Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin pada bulan lalu, kini tilang elektronik mulai diterapkan. Tilang tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor B atau untuk domisili DKI Jakarta dan sekitarnya.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang disebut tilang elektronik (e-tilang) telah berlangsung selama 24 hari.

Tercatat sebanyak 3.624 kendaraan ditindak setelah penerapan sistem ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf merinci, dari total 3.624 pelanggar itu 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Merdeka sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

"Plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).

Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.

Baca: Berikut 25 Titik Lokasi Pemasangan Kamera CCTV Tilang Elektronik di Jakarta

Petugas lalu mengirimkan surat konfirmasi yang disertai photo pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.

"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selama 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," ungkap Yusuf.

Pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," jelas Yusuf.

Pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas