Kapolres Tangsel Minta Polisi yang Positif Narkoba agar Dipecat
Kedua anggota itu adalah Aipda D dan Bripda M yang terbukti sebagai pengguna barang haram saat razia narkoba
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Dua oknum anggota dari Polres Tangerang Selatan dinyatakan positif narkoba saat digelarnya tes urine yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kedua anggota itu adalah Aipda D dan Bripda M yang terbukti sebagai pengguna barang haram saat razia narkoba.
Baca: Polda Lampung Sita 21 Kg Narkoba yang Dikendalikan Jaringan di LP Cipinang
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Aipda D sudah beberapa kali melakukan kesalahan yang sama.
AKBP Ferdy pun akan menindak tegas anggotanya itu dengan pemecatan.
"Satu anggota yang berpangkat Aipda karena sudah beberapa kali maka kita akan ajukan kode etik pemecatan," kata AKBP Ferdy, Kamis (29/11/2018).
Baca: Polres Aceh Barat Tangkap 3 Terduga Kasus Narkoba, Salah Satunya Anak Wakil Bupati
Nasib kedua anggota itu tergantung kepada pihak Polda Metro Jaya, akan tetapi AKBP Ferdy sudah merekomendasikan Aipda D untuk dipecat dari kepolisian.
"Karena sudah beberapa kali, kita akan arahkan (pemecatan), nanti keputusannya di Polda," ujarnya.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dua Anggotanya Positif Narkoba, Kapolres Minta Satu di Antaranya Dipecat