Novel Bamukmin Sebut Kuasa Hukum FPI Dampingi Habib Bahar bin Smith
Habin Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri atas dugaan mengeluarkan ujaran kebencian
Penulis: Reza Deni
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel.
Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.
"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.
Seperti diketahui, pendakwah Habin Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018) atas dugaan mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, pada Rabu (28/11/2018).
Baca: Zumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M
Dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.