Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Bamukmin Sebut Kuasa Hukum FPI Dampingi Habib Bahar bin Smith

Habin Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri atas dugaan mengeluarkan ujaran kebencian

Penulis: Reza Deni
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Novel Bamukmin Sebut Kuasa Hukum FPI Dampingi Habib Bahar bin Smith
Kompas.com
Kompas.com Ilustrasi Laporan Sari Muliyasno I Simeulue SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue, harus berurusan dengan pihak berwajib di wilayah kepulauan itu. Pasalnya, oknum PNS tersebut membuat status di akun media sosialnya (Medsos) yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech. Kapolres Simeulue, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (15/5/2018), melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil SH, mengatakan bahwa oknum PNS berinisial H itu sudah dimintai keterangannya di Mapolres Simeulue, Minggu (13/5/2018) malam. Baca: BREAKING NEWS - Komentari Soal Bom Surabaya di Facebook, Ibu di Banda Aceh Ditangkap Polisi “Kita amankan untuk dimintai keterangannya terkait status yang ditulis di akun media sosialnya. Karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” katanya. Meski demikian, lanjut Kasatreskrim Polres Simeulue, pihaknya tidak menahan oknum PNS. “Ini supaya jadi pembelajaran bagi yang lain. Agar tidak membuat status di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian,” demikian Muhammad Khalil. (*) Ilustrasi ujaran kebencian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel.

Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pendakwah Habin Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018) atas dugaan mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, pada Rabu (28/11/2018).

Baca: Zumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M

Dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas